Wajib Halal 2026

42 hari lagi sebelum 17 Oktober 2026.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban sertifikat halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlaku sampai 17 Oktober 2026.

Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Catatan: informasi mengenai sanksi belum kami cantumkan karena belum ditemukan pada sumber resmi. Kami akan memperbarui halaman ini bila sudah ada.

Siapa yang terkena

  • Usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk makanan dan minuman.
  • Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Tanggal-tanggal

KelompokBatas waktuStatus
Makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan — usaha besar17 Oktober 2024Sudah lewat
Kelompok yang sama — usaha mikro dan kecil17 Oktober 2026Berjalan

Tanggal untuk UMK adalah hasil penundaan yang diputuskan dalam rapat terbatas pada 15 Mei 2024, dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
  • Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Sanksi

Kami tidak mencantumkan rincian sanksi di halaman ini, karena kami belum menemukan sumber resmi yang menyebutkannya. Kami lebih memilih tidak menuliskan apa pun daripada menuliskan yang belum tentu benar. Halaman ini akan diperbarui begitu sumbernya ada.

Dua jalur sertifikasi

Self declare untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat, antara lain hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar, maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet, proses sederhana, dan bahan yang terjamin halal. Reguler untuk yang lain.

Sumber angka dan syarat : Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.

Di mana mengajukan

Pengajuan resmi dilakukan di portal BPJPH, ptsp.halal.go.id. SahHalal menyiapkan berkasnya dan memandu langkah pengunggahannya.

Halaman ini bukan nasihat hukum. Tentang kami.